Benarkah Puasa pada hari Jum’at dilarang? Ini Penjelasannya | Konsultasi Muslim
Puasa sunnah adalah puasa
yang dinantikan bagi sebagian kaum muslimin, mereka mencari pahala dari
mengerjakannya karena memang mengerjakan puasa sunnah pahalanya sangat besar
dan dianjurkan di dalam Islam.
Namun sebagian kaum musliin
menganggap bahwa seorang muslim dilarang berpuasa di hari tertentu disebabkan perbuatan
itu dilarang di dalam Islam berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, terutama larangan berpuasa di hari Jum’at.
Dalil yang dijadikan pedoman
untuk melarang berpuasa di hari Jum’at adalah :
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu
'anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda :
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ
الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
Janganlah salah seorang di
antara kalian berpuasa pada hari Jum'at kecuali jika dia berpuasa pula pada
hari sebelum atau sesudahnya. (HR. Bukhari, hadist no. 1849).
Tafsiran hadits di atas
menurut ulama :
1. Menurut Ibnu
Qudamah rohimahullah, seorang ulama mazhab Hambali di dalam kitabnya Al-Mughni
beliau berkata :
ويكره إفراد يوم الجمعة بالصيام،
إلا أن يوافق ذلك صوما كان يصومه، مثل من يصوم يوما ويفطر يوما فيوافق صومه يوم
الجمعة، ومن عادته صوم أول يوم من الشهر، أو آخره، أو يوم نصفه
Dan dimakruhkan
menyendirikan puasa pada hari Jum'at saja kecuali jika bertepatan dengan
kebiasaan berpuasa. Seperti berpuasa Daud, yaitu sehari berpuasa sehari tidak,
lalu bertepatan dengan hari Jum'at atau bertepatan dengan kebiasaan puasa di
awal, akhir, atau pertengahan bulan. (Al-Mughni jilid 3 halaman 170).
2. Imam
An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab
beliau berkata :
قال أصحابنا يكره إفراد يوم الجمعة
بالصوم فإن وصله يصوم قبله أو بعده أو وافق عادة له بأن نذر صوم يوم شفاء مريضه أو
قدوم زيد أبدا فوافق الجمعة لم يكره
Ulama mazhab Syafi'i
berpendapat bahwa dimakruhkan berpuasa pada hari Jum'at secara bersendirian.
Namun jika diikuti puasa sebelum atau sesudahnya atau bertepatan dengan
kebiasaan puasa seperti berpuasa nadzar karena sembuh dari sakit dan bertepatan
dengan hari Jum'at, maka tidaklah makruh.
(Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzab jilid 6 halaman 437).
Kesimpulannya :
Menurut para ulama, puasa
yang dilarang berdasarkan hadits di atas adalah puasa sunnah Mutlaq, yaitu
puasa sunnah yang tidak ada sebabnya. Adapun jika di hari Jum’at bertepatan
dengan hari dia berpuasa, seperti puasa Daud, As-Syura, Arafah dan lainnya, ini
semua ada sebabnya, maka tidak mengapa berpuasa, karena ada sebab dia berpuasa.
Imam Ibnu Bathol
rohimahullah berkata di dalam kitabnya syarah Shahih Al-Bukhari :
وقال مالك: لم أسمع أحدًا من أهل
العلم والفقه ممن يقتدى به ينهى عن صيام يوم الجمعة، وصيامه حسن، وقد رأيت بعض أهل
العلم يصومه
Imam Malik rohimahullah
berkata : saya belum mendengar seorangpun dari ahli ilmu dan fiqih yang
meneladani larangan berpuasa pada hari Jum’at, puasa mereka baik, dan sungguh
aku telah melihat sebagian ahli ilmu mereka berpuasa pada hari Jum’at. (Syarah
Shahih Al-Bukhari, jilid 4 halaman 130).
Imam Malik rohimahullah
mengatakan bahwa beliau belum mendengar dari seorang ahli ilmu dan fiqih yang
melarang berpuasa pada hari Jum’at.
Seharusnya, jangan memahami
hadist dengan tekstual saja, lihat terlebih dahulu penjelasan ulama mengenai
hadist tersebut, agar tidak salah dalam memahami sebuah hadist. Memang, zohir
hadist di atas melarang berpuasa pada hari Jum’at, namun yang dimaksud adalah
puasa sunnah Mutlaq, artinya tanpa sebab. Adapun seperti puasa Daud, As-Syura
dan lainnya jika bertepatan di hari Jum’at, maka tidak dilarang sebagaimana
keterangan para ulama di atas.
Misalnya, puasa sunnah
Ayyamul Bidh (puasa 3 hari setiap bulan) yaitu pada tanggal 11, 12 dan 13.
Kebetulan tanggal 11 bertepatan di hari Jum’at, apakah dilarang berpuasa? tentunya
tidak, karena ada sebabnya dan puasa tersebut bertepatan di hari Jum’at dan di
ikuti berpuasa setelahnya. Begitu pula jika bertepatan dengan puasa lainnya,
maka boleh dikerjakan.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar