Hukum Meludah di Tempat Umum dalam Islam | Konsultasi Muslim
Islam mengajarkan adab
kepada setiap pemeluknya, baik adab kepada sesama manusia maupun adab kepada
lingkungan sekitar. Meludah sembarangan adalah salah satu perbuatan yang tidak
beradab di dalam Islam karena bukan hanya bisa merusak pemandangan, namun bisa
mengganggu orang lain seperti air ludahnya terinjak ataupun sebagainya.
Larangan meludah sembarangan
telah diperingatkan oleh baginda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
sebagaimana yang disabdakan dalam hadits beliau.
Dari Abu Hurairah
rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَا بَالُ أَحَدِكُمْ يَقُومُ
مُسْتَقْبِلَ رَبِّهِ فَيَتَنَخَّعُ أَمَامَهُ، أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَنْ
يُسْتَقْبَلَ فَيُتَنَخَّعَ فِي وَجْهِهِ؟ فَإِذَا تَنَخَّعَ أَحَدُكُمْ
فَلْيَتَنَخَّعْ عَنْ يَسَارِهِ، تَحْتَ قَدَمِهِ، فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَلْيَقُلْ
هَكَذَا، وَوَصَفَ الْقَاسِمُ فَتَفَلَ فِي ثَوْبِهِ، ثُمَّ مَسَحَ بَعْضَهُ عَلَى
بَعْضٍ
Tidakkah salah seorang
seorang di antara kalian berfikir ketika menghadap Rabbnya, lalu membuang dahak
di hadapan-Nya? Apakah dia mau ada orang membuang dahak di wajahnya? Apabila kamu
membuang dahak, maka buanglah ke kirinya, di bawah kakinya. Kalau tidak
memungkinkan juga maka seperti ini. (Dengan meludah ke bajunya kemudian
mengusapkan dengan bagian baju yang lain). (HR. Muslim, hadits no. 550).
Imam Ibnu Hajar rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Fathul Baari :
قَوْله : ( أَوْ تَحْت قَدَمه )
أَيْ الْيُسْرَى ، كَمَا فِي حَدِيث أَبِي هُرَيْرَة فِي الْبَاب الَّذِي بَعْده ,
وَزَادَ أَيْضًا مِنْ طَرِيق هَمَّام عَنْ أَبِي هُرَيْرَة : (فَيَدْفِنهَا) .وَظَاهِر قَوْله : ( أَوْ يَفْعَل
هَكَذَا ) أَنَّهُ مُخَيَّرٌ بَيْن مَا ذُكِرَ
Kalimat “di bawah kakinya”
maksudnya adalah sebelah kirinya, sebagaimna hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah
di bab yang setelahnya. Dan ada tambahan riwayat dari jalur Hammam dari Abu Hurairah
“menimbunnya”. Dzahir
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “atau dia melakukan seperti ini”
bahwasanya dia bisa memilih antara meludah ke arah yang telah disebutkan (kekiri
kearah bawah atau meludah pada kain). (Fathul Baari, jilid 1 halaman 508-509).
Dari Ibnu ‘Umar rodhiyallahu
‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ يُصَلِّي
فَلَا يَبْصُقْ فِي قِبْلَتِهِ، فَإِنَّمَا يُنَاجِي رَبَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى
Jika salah satu dari kalian
shalat, hendaknya tidak meludah ke arah kiblat. Sebab orang yang shalat adalah
orang yang sedang bermunajat kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. (HR. Ahmad,
hadits no. 4877).
Imam Al-Qolyubi dan Imam
‘Umairoh berkata di dalam kitabnya Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairoh :
وَيُكْرَهُ الْبُصَاقُ خَارِجَ
الصَّلَاةِ، قِبَلَ وَجْهِهِ مُطْلَقًا وَلِجِهَةِ الْقِبْلَةِ، وَجِهَةِ
يَمِينِهِ أَيْضًا
Dimakruhkan meludah di luar
shalat menuju arah depannya sendiri secara mutlaq, ke arah kiblat dan ke arah
kanannya juga. (Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairoh, jilid 1 halaman 221).
Imam Al-Qolyubi dan Imam
‘Umairoh berkata di dalam kitabnya Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairoh :
يَحْرُمُ الْبُصَاقُ إذَا اتَّصَلَ
بِغَيْرِ مِلْكِهِ
Haram meludah jika mengenai
benda yang bukan miliknya. (Hasyiyata Qolyubi wa ‘Umairoh, jilid 1 halaman
221).
Berdasarkan dalil-dalil di
atas para ulama melarang meludah sembarangan. Kenapa? Karena boleh jadi ketika
dia meludah, maka ludahnya tersebut bisa mengenai benda yang bukan miliknya,
maka otomatis dia telah berbuat zolim kepada orang yang mempunyai benda
tersebut sebab telah mengotori dengan ludahnya.
Begitu juga tidak boleh
meludah ke arah kiblat, ke arah kanan, dan ke depannya. Apabila seseorang ingin
meludah, maka meludahlah ke arah kiri atau di bawah kakinya, dan jika tidak
memungkinkan juga, maka dengan meludah ke bajunya kemudian mengusapkan dengan
bagian baju yang lain.
Jika semua yang disebutkan
di atas dilarang, lebih-lebih meludah di depan umum, di mana perbuatannya
tersebut bisa mengganggu orang lain, orang lain akan merasa jijik dengan
perbuatannya tersebut. Dan menjaga adab sangat dianjurkan di dalam Islam.
Sekalipun dia meludah ke arah kiri atau di bawah kakinya, namun apabila dia
melakukan perbuatan itu di depan umum, maka akan dilihat oleh orang banyak dan
bisa mengganggu kenyamanan mereka.
Oleh sebab itu seorang
muslim harus menjaga adabnya kepada siapapun, baik kepada orang tua, teman
sebaya ataupun orang yang lebih muda darinya. Baik di tempat yang sepi maupun
di tempat yang ramai, sebagai seorang muslim, adab harus dijaga dan diutamakan,
karena Islam memerintahkan hal ini.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar