Hukum Mengikuti Giveaway di Media Sosial | Konsultasi Muslim
Giveaway adalah bagi-bagi
hadiah yang dilakukan oleh produk tertentu atau konten kreator di berbagai
media sosial, dan hal ini sudah lazim dilakukan di negara ini. Mengikuti
giveaway memang tidak mengeluarkan biaya, namun biasanya pihak penyedia
giveaway memberikan beberapa persyaratan.
Lalu apa hukum mengikuti
giveaway di dalam Islam?
1. Giveaway termasuk perkara
mu’amalah dalam Islam, dan semua perkara mu’amalah hukumnya boleh sampai ada
dalil yang melarangnya.
Sebuah qoidah fiqih
menyebutkan :
الأصل في الأشياء الإباحة
Asal
hukum segala sesuatu (dalam perkara mu’amalah) adalah boleh.
Oleh karnanya, jika tidak
ada embel-embel apapun, maka mengikuti giveaway hukumnya mubah (boleh).
2. Jika mengikuti giveaway
disyaratkan untuk mengikuti akun tertentu, menshare, dan komentar dengan
kata-kata tertentu, kemudian penyedia giveaway akan memberikan hadiah secara
acak, sebetulnya hukumnya tetap boleh, namun ini secara tidak langsung termasuk
perbuatan curang, karena menguntungkan salah satu pihak saja, karna banyak
orang yang disuruh mengikuti akun tertentu, serta mensharenya, namun hadiah
diberikan kepada orang-orang yang beruntung dengan cara diacak, hal ini
bentuknya untung-untungan, dan hal ini termasuk bentuk kecurangan, sedangkan semua
bentuk kecurangan dilarang di dalam Islam.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
Barangsiapa yang menipu kami, maka dia tidak termasuk
golongan kami. (HR. Muslim, hadist no. 101).
Memang, pada asalnya dalam
perkara mu’amalah itu boleh, akan tetapi jika orang yang disuruh mengikuti akun
atau mensharenya, otomatis dia mendapat promosi gratis, sedangkan orang-orang
yang mengikuti akun tersebut belum tentu mendapat hadiah karena hadiah
diberikan secara acak.
Seharusnya, jika pihak
pemberi hadiah mau memberikan hadiah kepada followersnya, maka hendaklah secara
ikhlas, tidak menyuruh orang lain untuk memfollow akun-akun yang dia sebutkan,
di share dan berkomentar dengan komentar tertentu. Hal ini menjadikan akun atau
produk yang dia miliki tambah terkenal secara cuma-cuma. Dan hendaknya seorang
muslim tidak ikut-ikutan hal-hal semacam ini, walaupun pada dasarnya hukum
mengikutinya boleh, namun menguntungkan salah satu pihak.
Jika pihak tertentu mau
memberikan hadiah, cukup berikan pertanyaan, yang benar dalam menjawab
pertanyaan 5 orang pertama akan diberikan hadiah, tanpa embel-embel harus
follow akun ini, share ini, komentar ini dan segala macam. Jika niatnya ikhlas,
maka dia akan memberikannya kepada para followernya tanpa syarat dan ketentuan apapun.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda :
إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ،
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya amal itu
tergantung dari niatnya. Dan setiap orang akan memperoleh apa yang dia niatkan.
(HR. Muslim, hadist no. 1907).
Maka dari itu, yang lebih
baik adalah seorang muslim dan muslimah tidak ikuit-ikutan mengikuti giveaway
yang diselenggarakan. Berusahalah mendapatkannya dengan usaha sendiri, tapa berharap
mendapatkan hadiah dari hal-hal yang membuat seorang muslim terlalu berharap.
Ketika tidak mendapatkan hadiah darinya, terkesan seperti kecewa dan
sebagainya. Maka yang lebih baiknya untuk meninggalkan hal-hal semacam ini dan
berusaha mendapatkan apa yang diinginkan dengan usaha sendiri.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar