Waktu Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Mazhab Syafi’i | Konsultasi Muslim
Hari raya qurban adalah hari
raya terbesar di dalam Islam, di mana di dalamnya terdapat penyembelihan hewan yang
selalu dilakukan setiap tahun. Berqurban diperuntukkan bagi orang-orang yang
mempunyai harta. Namun, berkurban di hari raya Idul Adha hukumnya sunnah
muakkadah menurut mazhab Syafi’i, tidak sampai kepada wajib..
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :
ذَكَرْنَا أَنْ مَذْهَبَنَا
أَنَّهَا سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ فِي حَقِّ الْمُوسِرِ وَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ
وَبِهَذَا قَالَ أَكْثَرُ الْعُلَمَاءِ وَمِمَّنْ قَالَ بِهِ أَبُو بَكْرٍ
الصِّدِّيقُ وَعُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ وَبِلَالٌ وَأَبُو مَسْعُودٍ الْبَدْرِيُّ
وَسَعِيدُ بْنُ الْمُسَيِّبِ وَعَطَاءٌ وَعَلْقَمَةُ وَالْأَسْوَدُ وَمَالِكٌ
وَأَحْمَدُ وَأَبُو يوسف واسحق وَأَبُو ثَوْرٍ وَالْمُزَنِيُّ وَدَاوُد وَابْنُ
الْمُنْذِرِ
Seperti
yang telah kami sebutkan, bahwa mazhab kami (mazhab syafi’i) mengatakan bahwa
berkurban hukumnya sunnah muakkadah bagi orang yang memiliki harta dan tidak
wajib baginya. Dan pendapat ini adalah pendapat kebanyakan ulama seperti Abu
Bakar As-Shiddiq, Umar bin Al-Khattab, Bilal, Abu Mas’ud Al-Badry, Sa’id bin
Musayyib, Atha’, ‘Alqomah, Al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur,
Al-Muzanni, Daud, dan Ibnul Mundzir. (Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzab, jilid 8 halaman 385).
Waktu penyembelihan hewan
Kurban :
Penyembelihan hewan kurban
dilakukan setelah selesai shalat dan 2 Khutbah Idul Adha.
Imam
An-Nawawi rohimahullah melanjutkan tentang waktu penyembelihan hewan kurban :
ويدخل وقتها إذا مضى بعد دخول وقت
صلاة الاضحى قدر ركعتين وخطبتين فان ذبح قبل ذلك لم يجزه لما روى البراء رضى الله
عنه قال خطب رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النحر بعد الصلاة فقال من صلى
صلاتنا هذه ونسك نسكنا فقد اصاب سنتنا ومن نسك قبل صلاتنا فتلك شاة لحم فليذبح
مكانها
Dan waktu penyembelihan
hewan kurban adalah apabila telah selesai waktu shalat Idul Adha sebanyak 2
raka’at dan 2 khutbah, dan jika dia menyembelih sebelum waktu ini, maka
penyembelihannya tidak sah. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Al-Barro’ rodhiyallahu ‘anhu, dia berkata : Rasululullah berkhutbah kepada kita
pada hari raya qurban setelah shalat Idul Adha, beliau bersabda : Barangsiapa
shalat seperti shalat kita dan melaksanakan penyembelihan seperti kita berarti
telah mendapatkan pahala berkurban. Dan barangsiapa menyembelih kurban sebelum
shalat maka itu hanyalah kambing yang dinikmati dagingnya (hanya sembelihan
biasa). (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 8 halaman 387).
Apabila ada orang yang
berkurban sebelum shalat dan khutbah Idul Adha selesai, maka kurbannya tersebut
tidak sah menurut Imam An-Nawawi.
Batas waktu penyembelihan,
sampai kapan?
Imam
An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah
Al-Muhadzab :
ويبقى وقتها إلى آخر ايام التشريق
لما روى جبير ابن مطعم قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم
(كل ايام التشريق ذبح)
Dan
hari terakhir penyembelihan adalah hari Tasyriq (13 Dzulhijjah) sebagaimana
yang diriwayatkan Jubair ibnu Muth’im, dia berkata, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda : “Seluruh hari Tasyiriq adalah waktu menyembelihan
hewan kurban”. (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 8 halaman
387).
Inilah waktu-waktu
penyembelihan hewan kurban menurut mazhab Syafi’i beserta waktu terakhir yang
diperbolehkan untuk penyembelihan hewan kurban. Apabila waktu penyembelihan di
luar waktu yang disebutkan di atas, maka hewan yang dia sembelihan hanya
sebagai penyembelihan biasa, dan tidak termasuk hewan kurban serta tidak
mendapatkan pahala kurban, sebab tidak dianggap hewan kurban, melainkan hanya
penyembelihan biasa saja.
Itulah pentingnya belajar
ilmu agama dan mengikuti ulama, agar semua yang dilakukan sesuai dengan
petunjuk Al-Qur’an dan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Semoga bermanfaat.
Penulis : Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar