News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Mengganti uang Kembalian dengan Permen dalam Islam | Konsultasi Muslim

 


Pada dasarnya setiap perkara mu’amalah diperbolehkan di dalam Islam sampai ada dalil yang melarang perbuatan tersebut.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

الأصل في المعاملات الإباحة إلا أن يدل الدليل على التحريم

Asal hukum dalam perkara mu’amalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Qoidah lain menyebutkan :

الأصل في الأشياء الإباحة إلا ما ثبت بالدليل منعه

Asal hukum segala sesuatu (perkara mu’amalah) adalah boleh kecuali ada dalil yang melarangnya. (Zahrotut Tafaasir, jilid 1 halaman 187).

Banyak kita temukan praktek jual beli dalam penukaran uang, baik itu di warung-warung maupun di mini market. Di mana kembalian uangnya diganti dengan permen dan hal ini adalah sesuatu yang biasa terjadi di kalangan masyarakat.

Bagaimana hukum Islam memandang permasalahan ini?

Akad jual beli di dalam Islam adalah dengan adanya sama-sama ridho antara penjual dan pembeli, sehingga tidak terdapat permasalahan di kemudian hari.

Dalam permasalahan uang kembalian yang diganti dengan permen atau barang lainnya karna tidak ada uang kembalian sejumlah tersebut, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan :

1. Jika kedua belah pihak sama-sama ridho dengan uang kembalian yang diganti dengan permen, maka transaksinya sah dan halal.

Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan :

الحكم يدور مع العلة وجودا وعدما

Hukum itu berputar beserta illatnya, baik dari sisi wujudnya maupun ketiadaannya illatnya.

Artinya : Pada hakikatnya menukar uang kembalian dengan permen tanpa persetujuan pembeli hukumnya haram, namun hukumnya menjadi boleh jika pembeli menyetujuinya. Harus ada kerelaan dalam transaksi, apalagi dalam mengganti uang kembalian.

2. Jika pembeli tidak ridho uang kembaliannya diganti permen atau barang yang lain, maka hukumnya menjadi haram.

Allah berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (QS. An-Nisa’ : 29).

Imam An-Nawawi rohimahullah menuqil perkataan Imam Syafi’i sebagaimana disebutkan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab :

وقال الشافعي في أحد قولى الجديد والحنفية ومالك والجمهور من الفقهاء انه يشترط اذن المالك، ولا يجبر صاحب الجدار إذا امتنع، وحملوا النهى على التنزيه جمعا بينه وبين الادلة القاضية بأنه " لا يحل مال امرئ " مسلم الا بطيبة من نفسه

Imam Syafi’i berkata di dalam salah satu qoul jadidnya dan begitu juga ulama Hanafiyyah, imam Malik dan kebanyakan ulama fiqih : sesungguhnya disyaratkan izin pemilik. Dan rtidak boleh memaksa pemiliknya apabila menolak. Dan larangan ini dengan menggabungkan beberapa dalil yang nyata : “Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan darinya.” (Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, jilid 13 halaman 407).

Untuk itu, jika si pembeli tidak ridho uang kembaliannya diganti dengan permen atau yang lainnya, maka hukumnya haram dan harus ditinggalkan.

Contoh 1 : ada sebuah transaksi jual beli makanan, di mana uang kembaliannya berjumlah 300 rupiah.

Penjual harus menanyakan terlebih dahulu : pak, uang kembalian 300 rupiah tidak ada, mau diganti permen atau bagaimana?

Jika si pembeli mengiyakan, maka sudah termasuk rela dan boleh hukumnya.

Contoh 2 : penjual langsung berkata : pak, uang 300 rupiah diambil permen ya atau kerupuk.

Nah, dalam hal ini masih belum jelas, apakah si pembeli benar-benar ridho terhadap penukaran tersebut atau tidak. Jika dia tidak ridho, maka tentunya tidak boleh, karna pada dasarnya transaksi itu harus sama-sama rela.

Dari Abu Sa’id Al-Kudry rodhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ

Sesungguhnya jual beli hanyalah dilakukan dengan saling ridho. (HR. Ibnu Majah, hadits no. 2185).

Maka harus ada kesepakatan terlebih dahulu dan tanyakan terlebih dahulu sebelum menggangti uang kembalian dengan permen ataupun dengan barang yang lain, agar transaksi tetap sah dan berkah di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Semoga bermanfaat.

Penulis : Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar