Hukum Menjadi Rentenir dalam Islam dan Azabnya | Konsultasi Muslim
Rentenir adalah orang yang
meminjamkan sejumlah uang kepada orang lain kemudian, baik secara resmi maupun
tidak resmi dengan bunga yang sangat tinggi. Jika peminjam tidak mampu
membayar, maka rentenir akan menyuruh orang suruhannya untuk mendatangi peminjam
dan memaksa untuk membayarnya, bahkan ada yang memukuli atau menganiaya ataupun menyita apapun yang dipunyai oleh si peminjam.
Perlu diketahui, bahwa Islam
adalah agama yang Rahmatan lil ‘Aalamin, yaitu rahmat bagi sekalian alam. Jadi,
segala bentuk kekerasan, kezaliman ataupun pemaksaan dilarang di dalam Islam.
Maka Islam mengharamkan rentenir karena beberapa alasan:
1. Karena rentenir tempat
meminjam uang riba, adanya tambahan pada harta yang harus dikembalikan termasuk
riba.
Ibnu Rojab Al-Hanbali
rohimahullah berkata di dalam kitabnya Fathul Baari Libni Rojab:
كل قرض جر نفعا فهو ربا
Setiap hutang piutang yang
mendatangkan manfaat atau tambahan (bagi orang yang menghutangi), maka itu termasuk
riba. (Fathul Baari Libni Rojab, jilid 3 halaman 356).
Ibnu Qudamah rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-Mughni:
وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ
يَزِيدَهُ، فَهُوَ حَرَامٌ، بِغَيْرِ خِلَافٍ
Setiap hutang yang disyaratkan
ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa ada perselisihan di antara para
ulama. (Al-Mughni, jilid 4 halaman 240).
Jadi perbuatan yang
dilakukan rentenir dengan menjadikan pinjaman berbunga, apalagi bunganya sangat
tinggi termasuk riba dan kezaliman di dalam Islam.
Baik pinjamannya resmi
ataupun tidak resmi. Secara resmi dengan bekerjasama dengan OJK. Ini adalah rentenir
resmi, namun tetap diharamkan di dalam Islam karena ada riba dalam pinjaman
tersebut. Adapun yang tidak resmi adalah perorangan dan kebanyakan yang tidak
resmi akan mengirimkan orang untuk menagih uang dengan cara paksa atau menyita
apapun yang dipunya oleh si peminjam.
2. Rentenir berbuat zolim
kepada sesama manusia karena menjadikan peminjam kesusahan membayar hutang. Hal
ini disebabkan bunganya yang sangat besar. Perbuatan zolim diharamkan di dalam
Islam dan pelakunya harus meminta mapun kepada Allah.
Allah berfirman:
وَمَنْ يَظْلِمْ مِنْكُمْ نُذِقْهُ
عَذَابًا كَبِيرًا
dan barang siapa di antara
kamu yang berbuat zalim, niscaya Kami rasakan kepadanya azab yang besar. (QS.
Al-Furqon: 19).
أَلاَ لَعْنَةُ اللّهِ عَلَى
الظَّالِمِينَ
Ingatlah, laknat Allah
(ditimpakan) atas orang-orang yang zalim. (QS. Hud: 18).
Dari Abu Dzar rodhiyallahu ‘anhu
berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Allah berfirman
dalam hadits Qudsi:
يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ
الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا
Wahai hambaku, sesungguhnya
aku haramkan kezaliman atas Diriku, dan aku haramkan juga kezaliman bagi
kalian, maka janganlah saling berbuat zalim. (HR. Muslim, hadits no. 2577).
Oleh karnanya, perbuatan
yang dilakukan oleh rentenir tersebut diharamkan di dalam Islam, karna selain
membebani peminjam dengan bungan yang sangat tinggi, dia juga menyuruh orang
lain untuk menagih uang pinjaman dengan cara paksa dan bahkan ada yang memukuli
peminjam.
3. Rentenir terang-terangan
menganggap apa yang dia lakukan benar, sedangkan di dalam Islam riba adalah
maksiat dan diharamkan sampai kapanpun.
Allah berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ
وَحَرَّمَ الرِّبَا
Padahal Allah telah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. Al-Baqarah: 275).
Dari Ibnu Mas’ud
rodhiyallahu ‘anhuma berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
مَا ظهر فِي قوم الزِّنَا والربا
إِلَّا أحلُّوا بِأَنْفسِهِم عَذَاب الله
Tidaklah perbuatan zina dan
riba itu telah tampak secara terang-terangan di suatu kaum, kecuali mereka
telah menghalalkan azab Allah bagi mereka sendiri. (HR. Abu Ya’la, Shahih
At-Targhib wat Tarhib, hadits no. 1860, jilid 2 halaman 179).
3 alasan inilah mengapa
rentenir diharamkan di dalam, selain perbuatan riba, kezoliman dan
terang-terangan berbuat zolim adalah tindakan yang melanggar syari’at Islam.
Semoga bermanfaat.
Penulis: Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar