Hukum Menyembelih Hewan di Bulan Suro dalam Islam, Bolehkah? | Konsultasi Muslim
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, izin
tanya.
Di bulan syura ini ada di
sebagian kampung yang menyembelih kambing, sebagian di pendam dan sebagian lagi
di makan dagingnya, soal niat mereka, saya tidak tahu saya hanya melihat saja. Ini gimana hukumnya?
Sebelumnya terimakasih.
Dari: Samsul Hadi
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya
jawab grup Kajian Whatsapp
Wa’alaikumussalam Warohmatullahi Wabarokatuh.
Segala urusan bisa dihukumi mubah, makruh, sunnah, wajib
dan haramnya tergantung niat dari pelakunya.
Dari ‘Umar bin Khattab rodhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa
dia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ،
وَإِنَّمَا لِامْرِئٍ مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ
وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ
إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوِ امْرَأَةٍ يَتَزَوَّجُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا
هَاجَرَ إِلَيْهِ
Sesungguhnya setiap amalan
tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan.
Siapa yang hijrahnya karena Allah dan Rasul-Nya, mkaa hijrahnya untuk Allah dan
Rasul-Nya. Siapa yang hijrahnya karena mencari dunia atau karena wanita yang
dinikahinya, maka hijrahnya kepada yang ia tuju. (HR. Bukhari, hadits no.
6689).
Berdasarkan hadits di atas,
perbuatan yang dikerjakan seorang muslim dinilai pahala atau atau bahkan
berdosa disebabkan perbuatannya tersebut tergantung bagaimana niatnya. Jika
niatnya baik, maka dia akan mendapatkan pahala. Namun jika niatnya jelek, maka
akan mendapatkan dosa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Begitu juga masalah sebagian
masyarakat menyembelih kambing di bulan Syura. Hukumnya dibagi menjadi 2:
1. Apabila niat
menyembelihnya hanya sekedar untuk makan saja dan bentuk rasa syukur kepada
Allah, kemudian dia bagikan kepada tetangga, maka dia mendapatkan pahala karena
berbagi daging.
2. Akan tetapi jika terdapat
keyakinan bahwa apabila penduduk setempat tidak menyembelih kambing ataupun
sapi di bulan Syura bisa menyebabkan malapetaka bagi kampung tersebut misalnya
ataupun keyakinan yang menyelesihi syari’at Islam, maka hukum menyembelihnya
itu haram karena menyembelih untuk selain haram dan dia mendapatkan dosa di
sisi Allah, serta termasuk menyekutukan Allah. Sedangkan orang yang berbuat
syirik tidak akan diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah berfirman:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ
يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ
بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا
Sesungguhnya Allah tidak
akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari
(syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan
Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa’: 48).
Pelakunya harus bertaubat
kepada Allah dari dosa syirik agar diampuni oleh Allah. Jika tidak bertaubat,
maka tidak akan diampuni dosanya oleh Allah.
Jika yang dimaksud “dipendam”
di atas adalah membiarkan daging tersebut, maka ini termasuk perbuatan mumbazir
yang dilarang di dalam Islam.
Allah berfirman:
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ
وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا، إِنَّ
الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ
لِرَبِّهِ كَفُورًا
Dan berikanlah kepada
keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang
dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.
Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan
itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Isra’: 26-27).
Seorang muslim tidak boleh
menyia-nyiakan hartanya dalam untuk apapun, karena mumbazir adalah tindakan
setan dan dilarang di dalam Islam.
Jadi, hukum menyembelih di
bulan Syura, tergantung niat dan tujuan seseorang.
Sebuah qoidah ushul fiqh menyebutkan:
الأمور بمقاصدها
Segala sesuatu tergantung pada tujuannya. (Bayanul Ma’ani,
jilid 2 halaman 274).
Perbuatan apapun itu yang
dinilai pertama kali adalah niat dan tujuan perbuatan itu dilakukan. Apabila
perbuatannya baik dan niatnya juga baik, maka mendapatkan pahala, namun jika
niat dan tujuannya tidak baik serta menyelisihi syari’at islam, maka
mendapatkan dosa di sisi Allah.
Adapun sikap seorang muslim
mengenai hal ini adalah mengedapnkan Husnudzon (prasangka baik), sampai
perbuatan tersebut terbukti menyelisihi syari’at Islam.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Posting Komentar