Hukum Muslim Bekerja kepada Non Muslim Menurut Islam | Konsultasi Muslim
Pertanyaan:
Assalamualaikum ustadz, izin
tanya.
AsaLamuallaikum, ustadz izin
tanya bolehkah orang muslim menerima
pekerja org non muslim. (orang non muslim bekerja di orang muslim)
jazakallah khair katsiran
Dari: Griya Muslim
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya
jawab grup Kajian Whatsapp
Wa’alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Dari
Ka’ab bin ‘Ujroh rodhiyallahu ‘anhu berkata:
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا، فَرَأَيْتُهُ مُتَغَيِّرًا قَالَ: قُلْتُ: بِأَبِي
أَنْتَ وَأُمِّي، مَا لِيَ أَرَاكَ مُتَغَيِّرًا؟ قَالَ: «مَا دَخَلَ جَوْفِي مَا
يَدْخُلُ جَوْفَ ذَاتِ كَبِدٍ مُنْذُ ثَلَاثٍ» قَالَ: فَذَهَبْتُ فَإِذَا
يَهُودِيٌّ يَسْقِي إِبِلًا لَهُ، فَسَقَيْتُ لَهُ، عَلَى كُلِّ دَلْوٍ تَمْرَةٌ،
فَجَمَعْتُ تَمْرًا، فَأَتَيْتُ بِهِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،
فَقَالَ: «مِنْ أَيْنَ لَكَ يَا كَعْبُ؟» ، فَأَخْبَرْتُهُ، فَقَالَ النَّبِيُّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتُحِبُّنِي يَا كَعْبُ؟» ، قُلْتُ: بِأَبِي
أَنْتَ، نَعَمْ
Saya mendatangi Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pada suatu hari, dan saya melihat beliau pucat. Maka
saya bertanya: Ayah dan ibu saya adalah tebusanmu. Kenapa engkau pucat? Beliau shallallahu
‘alaihi wa sallam menjawab: “Tidak ada makanan yang masuk ke perut saya sejak
tiga hari.” Maka saya pun pergi dan mendapati seorang Yahudi sedang memberi
minum untanya. Lalu saya bekerja padanya, memberi minum unta dengan upah sebiji
kurma untuk setiap ember. Saya pun mendapatkan beberapa biji kurma dan
membawanya untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam bertanya: “Dari mana ini wahai Ka’ab?” Lalu sayapun menceritakan
kisahnya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apakah kamu
mencintaiku wahai Ka’ab?” Saya menjawab: “Ya, dan ayah saya adalah tebusanmu.”
(HR. At-Thabrani, hadits no. 7157).
Berdasarkan hadits di atas,
bahwa seorang muslim diperbolehkan bekerja kepada non muslim, begitu pula
sebaliknya non muslim bekerja di rumah seorang muslim. Akan tetapi tentu ada
rambu-rambu yang tidak diperbolehkan dalam hal ini seperti: bekerja di
perusahaan non muslim yang bertentangan dengan syari’at Islam seperti
perusahaan ribawi, gereja, ataupun membantu mereka untuk melakukan perbuatan
yang dilarang di dalam Islam.
Adapun selama pekerjaannya
tidak bertentangan dengan syari’at Islam, maka hukumnya boleh. Begitu pula
mempekerjakan non muslim, hal ini juga diperbolehkan selama dia ikut aturan
yang berlaku.
Hanya saja, jika bekerja
dengan non muslim, mereka memerintah seenaknya ataupun sampai melarangh
beribadah, maka dilarang bekerja dengan mereka karena bisa menghambat seorang
muslim untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Imam Al-Qorofi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Al-Furuq:
وَكَذَلِكَ لَا يَكُونُ الْمُسْلِمُ
عِنْدَهُمْ خَادِمًا وَلَا أَجِيرًا يُؤْمَرُ عَلَيْهِ وَيُنْهَى
Begitu juga seorang muslim
tidak boleh menjadi pelayan bagi orang kafir, dan tidak boleh menjadi pekerja yang
diperintah dan dilarang seenaknya oleh non muslim. (Al-Furuq, jilid 3 halaman
15).
Artinya, yang dilarang
adalah jika seorang muslim dikendalikan secara penuh oleh non muslim dan tidak punya
kemampuan untuk membela diri. Seperti tidak bisa beribadah karena dilarang oleh
mereka, ataupun diperintahkan untuk memasak daging yang diharamkan di dalam
Islam. Maka semua ini bertentangan dengan syari’at serta tidak boleh bekerja
dengan mereka. Adapun jika mereka yang bekerja dengan seorang muslim, maka
insyaAllah mereka yang harus ikut aturan muslim selama tidak merugikannya ataupun
tidak mengusik kepercayaannya. Maka yang seperti ini diperbolehkan di dalam
Islam.
Semoga bisa dipahami.
Wallahu Ta’ala a’lam.
Posting Komentar