News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Hukum Nyawer Qori dan Qoriah dalam Islam, Bolehkah? | Konsultasi Muslim

 


Perlu diketahui, bahwa ketika seorang qori memulai membaca Al-Qur’an, maka Allah memerintahkan kepada setiap pendengarnya untuk mendengarkan dengan seksama dan diam, karena Al-Qur’an merupakan perkataan suci dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah berfirman:

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat. (QS. Al-A’raf: 204).

Imam Al-Mawardi rohimahullah mengomentari ayat di ayat di atas di dalam tafsirnya An-Nukat wal ‘Uyun:

{وَأَنصِتُواْ} أي لا تقابلوه بكلام ولا إعراض

(dan perhatikanlah dengan tenang). Artinya: jangan bersuara (ribut) dan jangan berpaling. (An-Nukat wal ‘Uyun, jilid 2 halaman 290).

Berdasarkan ayat dan perkataan ulama di atas, bahwa seorang muslim tidak boleh ribut ketika Al-Qur’an dibacakan. Hendaknya seorang muslim fokus dan mendengarkan dengan tenang agar mendapat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Al-Qur’an adalah perkataan Allah dan dimuliakan di dalam Islam.

Allah berfirman:

إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ

Sesungguhnya Al-Qur’an ini adalah bacaan yang sangat mulia. (QS. Al-Waqi’ah: 77).

وَمَا هُوَ بِقَوْلِ شَاعِرٍ ۚ قَلِيلًا مَا تُؤْمِنُونَ

dan Al-Qur’an itu bukanlah perkataan seorang penyair. Sedikit sekali kamu beriman kepadanya. (QS. Al-Haqqah: 41).

Karena Al-Qur’an adalah perkataan Allah yang Mulia, maka tidak pantas bagi seorang muslim ribut ketika Al-Qur’an dibacakan, mondar mandir, apalagi bersuara yang kencang dan tidak memperhatikan bacaan Al-Qur’an.

Apalagi seorang muslim sampai mendatangi tempat orang yang membaca Al-Qur’an dan menyawernya, maka ini adalah tindakan tidak beradab terhadap Al-Qur’an dan orang yang membacanya.

Imam An-Nawawi rohimahullah berkata di dalam kitabnya At-Tibyan Fii Aadaabi Hamalatil Qur’an:

أجمع المسلمون على وجوب تعظيم القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته

Kaum Muslimin (para ulama) sepakat tentang wajibnya mengagungkan Al-Qur’an Yang Mulia secara mutlak. Dan wajib mensucikannya dan menjaganya. (At-Tibyan Fii Aadaabi Hamalatil Qur’an, jilid 1 halaman 164).

Begitu juga seorang muslim harus menghormati orang yang sedang membaca Al-Qur’an juga. Imam An-Nawawi rohimahullah membuat sebuah bab tentang menghormati ahli Al-Qur’an.

الباب الثالث في إكرام أهل القرآن والنهي عن أذاهم

Bab ketiga: menghormati ahli Al-Qur’an dan larangan menyakiti mereka. (At-Tibyan Fii Aadaabi Hamalatil Qur’an, jilid 1 halaman 26).

Maka sebagai seorang muslim tidak diperbolehkan mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, apalagi untuk menyawer dengan uang. Na’udzubillahi min dzalik. Ini merupakan perbuatan yang buruk dan mendapatkan dosa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Ahli Al-Qur’an tidak sama dengan yang lainnya. Jangan pernah samakan pembaca Al-Qur’an dan penyanyi. Adapun orang-orang yang telah melakukan perbuatan nyawer qori di atas panggung, itu merupakan tindakan mengganggu dan dia harus bertaubat kepada Allah dari perbuatannya tersebut sebelum Allah murka terhadap perbuatannya tersebut.

Ciri-ciri seorang muslim yang beriman sesungguhnya adalah apabila disebut nama Allah, bergetar hati mereka dan apabila dibacakan ayat Al-Qur’an, maka bertambah keimanan mereka.

Allah berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (QS. Al-Anfal: 2).

Sudahkah kita semua seperti yang digambarkan Allah dalam surat Al-Anfal ayat 2 di atas? Atau malah tidak ada efek apa-apa ketika Al-Qur’an dibacakan? Mari kita perbanyak istighfar kepada Allah. Jika ketika mendengar bacaan Al-Qur’an saja Allah memerintahkan untuk diam dan mendengarkan dengan fokus bacaan Al-Qur’an itu, ini menunjukkan saking wajibnya mengagungkan firman Allah. Lalu bagaimana dengan orang-orang yang mondar-mandir dan berjalan sampai ke panggung dan menyawer qori dan qoriah? Maka sungguh ini adalah perbuatan tercela di dalam Islam dan haram hukumnya serta pelakunya wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sebelum turun murka Allah kepadanya.

Semoga bermanfaat.

Penulis: Fastabikul Randa Ar-Riyawi

Tags

Posting Komentar