Hukum Nyawer Qori dan Qoriah dalam Islam, Bolehkah? | Konsultasi Muslim
Perlu diketahui, bahwa
ketika seorang qori memulai membaca Al-Qur’an, maka Allah memerintahkan kepada
setiap pendengarnya untuk mendengarkan dengan seksama dan diam, karena Al-Qur’an
merupakan perkataan suci dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Allah berfirman:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ
فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Dan apabila dibacakan Al
Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu
mendapat rahmat. (QS. Al-A’raf: 204).
Imam Al-Mawardi rohimahullah
mengomentari ayat di ayat di atas di dalam tafsirnya An-Nukat wal ‘Uyun:
{وَأَنصِتُواْ} أي لا تقابلوه بكلام ولا إعراض
(dan perhatikanlah dengan
tenang). Artinya: jangan bersuara (ribut) dan jangan berpaling. (An-Nukat wal ‘Uyun,
jilid 2 halaman 290).
Berdasarkan ayat dan
perkataan ulama di atas, bahwa seorang muslim tidak boleh ribut ketika Al-Qur’an
dibacakan. Hendaknya seorang muslim fokus dan mendengarkan dengan tenang agar
mendapat rahmat dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Al-Qur’an adalah perkataan
Allah dan dimuliakan di dalam Islam.
Allah berfirman:
إِنَّهُ لَقُرْآنٌ كَرِيمٌ
Sesungguhnya Al-Qur’an ini
adalah bacaan yang sangat mulia. (QS. Al-Waqi’ah: 77).
وَمَا هُوَ بِقَوْلِ شَاعِرٍ ۚ
قَلِيلًا مَا تُؤْمِنُونَ
dan Al-Qur’an itu bukanlah
perkataan seorang penyair. Sedikit sekali kamu beriman kepadanya. (QS. Al-Haqqah:
41).
Karena Al-Qur’an adalah
perkataan Allah yang Mulia, maka tidak pantas bagi seorang muslim ribut ketika
Al-Qur’an dibacakan, mondar mandir, apalagi bersuara yang kencang dan tidak
memperhatikan bacaan Al-Qur’an.
Apalagi seorang muslim
sampai mendatangi tempat orang yang membaca Al-Qur’an dan menyawernya, maka ini
adalah tindakan tidak beradab terhadap Al-Qur’an dan orang yang membacanya.
Imam An-Nawawi rohimahullah
berkata di dalam kitabnya At-Tibyan Fii Aadaabi Hamalatil Qur’an:
أجمع المسلمون على وجوب تعظيم
القرآن العزيز على الاطلاق وتنزيهه وصيانته
Kaum Muslimin (para ulama)
sepakat tentang wajibnya mengagungkan Al-Qur’an Yang Mulia secara mutlak. Dan
wajib mensucikannya dan menjaganya. (At-Tibyan Fii Aadaabi Hamalatil Qur’an,
jilid 1 halaman 164).
Begitu juga seorang muslim
harus menghormati orang yang sedang membaca Al-Qur’an juga. Imam An-Nawawi rohimahullah
membuat sebuah bab tentang menghormati ahli Al-Qur’an.
الباب الثالث في إكرام أهل القرآن
والنهي عن أذاهم
Bab
ketiga: menghormati ahli Al-Qur’an dan larangan menyakiti mereka. (At-Tibyan
Fii Aadaabi Hamalatil Qur’an, jilid 1 halaman 26).
Maka sebagai seorang muslim
tidak diperbolehkan mengganggu orang yang sedang membaca Al-Qur’an, apalagi untuk
menyawer dengan uang. Na’udzubillahi min dzalik. Ini merupakan perbuatan yang
buruk dan mendapatkan dosa dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Ahli Al-Qur’an tidak sama dengan
yang lainnya. Jangan pernah samakan pembaca Al-Qur’an dan penyanyi. Adapun
orang-orang yang telah melakukan perbuatan nyawer qori di atas panggung, itu
merupakan tindakan mengganggu dan dia harus bertaubat kepada Allah dari
perbuatannya tersebut sebelum Allah murka terhadap perbuatannya tersebut.
Ciri-ciri seorang muslim
yang beriman sesungguhnya adalah apabila disebut nama Allah, bergetar hati
mereka dan apabila dibacakan ayat Al-Qur’an, maka bertambah keimanan mereka.
Allah berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ
إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَإِذَا تُلِيَتْ عَلَيْهِمْ آيَاتُهُ
زَادَتْهُمْ إِيمَانًا وَعَلَىٰ رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
Sesungguhnya orang-orang
yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka,
dan apabila dibacakan ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan
hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal. (QS. Al-Anfal: 2).
Sudahkah kita semua seperti
yang digambarkan Allah dalam surat Al-Anfal ayat 2 di atas? Atau malah tidak
ada efek apa-apa ketika Al-Qur’an dibacakan? Mari kita perbanyak istighfar
kepada Allah. Jika ketika mendengar bacaan Al-Qur’an saja Allah memerintahkan
untuk diam dan mendengarkan dengan fokus bacaan Al-Qur’an itu, ini menunjukkan
saking wajibnya mengagungkan firman Allah. Lalu bagaimana dengan orang-orang
yang mondar-mandir dan berjalan sampai ke panggung dan menyawer qori dan
qoriah? Maka sungguh ini adalah perbuatan tercela di dalam Islam dan haram
hukumnya serta pelakunya wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala
sebelum turun murka Allah kepadanya.
Semoga bermanfaat.
Penulis: Fastabikul Randa
Ar-Riyawi
Posting Komentar