Hukum Wanita Menikah Sebelum Masa Iddah Berakhir dalam Islam | Konsultasi Muslim
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum. Saya ingin
mengajukan pertanyaan di konsultasi muslim tapi diarahkan ke sini.
Begini ustadz, bagaimana
status pernikahan pasangan yang awalnya menikah siri namun sekarang masing²
sudah memiliki pasangan sah dan anak²?. Jadi ceritanya katakanlah laki² bernama
W menikahi wanita bernama M secara siri tanpa di ketahui keluarga pria karena
desakan keluarga wanita. Setelah 3bulan menikah, keluarga wanita menuntut W
bicara pada keluarganya namun karena W masih kuliah dan memang tidak siap
nikah, W tetap tidak mau bicara pada keluarganya kalau dia sudah di nikahkan
oleh keluarga wanita secara siri. Akhirnya keluarga wanita (M) memberi pilihan apakah W mau bicara pada
keluarganya atau menceraikan M?. Dan W saat itu memilih menceraikan M karena
memang menikah pun di paksa keluarga M. Selang 3 minggu setelah jatuh talak, M
dan W kembali bersama melakukan hubungan suami istri. Sepemahaman saya, masa
iddah belum habis jadi mereka masih bisa rujuk. Katakanlah mereka rujuk tapi
tidak ada keluarga yang tahu. Sampai M dilamar seorang pria, lalu W dan M
membuat perjanjian, kalau M menikah saja dulu dengan pria yang melamarnya,
nanti cerai dan mereka (M dan W) akan menikah secara resmi kalau W sudah
bekerja. Bertahun² berlalu, M tetap menikah dengan suami barunya. Dan W menikah
dengan wanita lain secara resmi.
Yang jadi pertanyaan,
bagaimana status pernikahan W dan M? Mengingat W baru menjatuhkan talak 1 dan
bergumul kembali dengan M sampai malam M menikah?. Setelah itu tidak ada ucapan
talak lagi melainkan meminta M menikahi pria yg melamarnya. Sekarang keduanya
sudah memiliki pasangan masing² dan
anak² dari pasangan masing².
Terima kasih ustadz
Dari: Fulanah
Dijawab oleh :
Fastabikul Randa Ar-Riyawi حفظه الله تعالى melalui tanya
jawab grup Kajian Whatsapp
Wa’alaikumussalam
Warohmatullahi Wabarokatuh.
Begini, dalam permasalahan
thalaq para ulama membagai jenis thalaq menjadi 2:
1. Thalaq Sharih
2. Thalaq Kinayah
Imam Ibnu Rusyd rohimahullah
berkata di dalam kitabnya Bidayatul Mujathid Wa Nihayatul Muqtasid :
واتفق الجمهور على أن ألفاظ
الطلاق المطلقة صنفان : صريح و كناية.
واختلفوا في تفصيل الصريح من الكناية
Para ulama jumhur (mayoritas ulama) sepakat
bahwa lafadz-lafadz thalaq yang bisa jatuh thalaq padanya ada 2 macam : Jelas
dan sindiran (samar-samar). Dan para ulama berbeda pendapat tentang rincian
jelas dari lafadz kinayah. (Bidayatul Mujtahid, jilid 2 halaman 127).
Lafadz thalaq itu terbagi 2
:
1. Sharih : Jelas.
Suami mengatakan thalaq
(cerai) secara jelas kepada istrinya.
Contoh : Saya thalaq kamu.
Maka seperti ini jelas dan tentunya jatuh thalaqnya.
2. Kinayah : Sindiran.
Contoh : Pulanglah kamu ke
rumah orang tuamu.
Nah, sebelum pulang,
tanyakan dulu apa maksud suami tersebut mengatakan seperti itu. Jika maksudnya
thalaq, maka jatuh thalaqnya, akan tetapi, jika niatnya hanya menyuruh pulang
saja untuk menenangkan diri dulu, kalo sudah reda baru kembali lagi ke rumah,
maka tidak termasuk thalaq.
Dalam permasalahan di atas
jika melakukan hubungan suami istri berarti terhitung ruju' dan sekalipun dia
menceraikan istrinya sehari sebelum dia menikah dengan lelaki lain, masa
iddahnya belum selesai, maka haram bagi seorang wanita muslimah menikah dalam
waktu masa iddah.
Allah berfirman:
وَلا تَعْزِمُوا عُقْدَةَ النِّكاحِ
حَتَّى يَبْلُغَ الْكِتابُ أَجَلَهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي
أَنْفُسِكُمْ فَاحْذَرُوهُ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌ
Janganlah kalian
menginginkan akad nikah hingga ketentuan Allah sampai pada waktunya. Ketahuilah
bahwa Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati kalian maka berhati-hatilah
kepada-Nya dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Mengetahui. (QS.
Al-Baqarah: 235).
Di dalam Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyyah disebutkan:
اتفق الفقهاء على أنه لا يجوز
للأجنبي نكاح المعتدة أيا كانت عدتها من طلاق أو موت أو فسخ أو شبهة ، وسواء أكان
الطلاق رجعيا أم بائنا بينونة صغرى أو كبرى . وذلك لحفظ الأنساب وصونها من
الاختلاط ومراعاة لحق الزوج الأول ، فإن عقد النكاح على المعتدة في عدتها ، فُرّق
بينها وبين من عقد عليها ، واستدلوا بقوله تعالى : ( ولا تعزموا عقدة النكاح حتى
يبلغ الكتاب أجله ) والمراد تمام العدة ، والمعنى : لا تعزموا على عقدة النكاح في
زمان العدة ، أو لا تعقدوا عقدة النكاح حتى ينقضي ما كتب الله عليها من العدة
Para ahli fikih bersepakat
bahwa tidak boleh bagi seseorang untuk menikahi wanita yang masih berada pada
masa iddah dengan semua penyebabnya, karena dicerai, atau karena suaminya
meninggal dunia, atau karena dipisahkan atau karena adanya syubhat, baik talak
yang masih bisa rujuk (raj’i) atau talak tidak bisa rujuk (bain), baik bain
sugro maupun bain kubro. Yang demikian itu untuk menjaga percampuran nasab satu
sama lain, menjaga hak dari suami sebelumnya. Jika akad nikah dilakukan pada
masa iddah maka solusinya wajib dipisahkan kedua mempelai tersebut, mereka
berhujjah dengan firman Allah Ta'la:
ولا تعزموا عقدة النكاح حتى يبلغ
الكتاب أجله
Dan janganlah kamu ber'azam
(bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis `iddahnya. (QS. Al Baqarah:
235).
Yang dimaksud dengan masa
penantian penuh adalah: Janganlah memutuskan akad nikah pada masa penantian
tersebut, atau janganlah melangsungkan akad nikah sampai masa tunggu yang telah
ditetapkan Allah untuk itu telah selesai. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, jilid 29
halaman 346).
Maka dari itu, tidak boleh
menikah dalam masa iddah. Jika tetap menikah, maka pernikahannya batil dan
wajib dipisahkan.
Namun, jika si lelaki dalam
kasus di atas tidak berniat menceraikan, maka berarti mereka tetap menjadi
suami istri dan pernikahan sang wanita dengan lelaki lain tidak sah dan
terhitung zina selama pernikahannya. Na'udzubillahi min dzalik.
Maka konfirmasi terlebih
dahulu kepada si lelaki sebelum bertindak lebih jauh.
Semoga bisa dipahami.
Wallahul Musta’an.
Posting Komentar